Komisi II Kunjungi Disperindag Kukar, Sharing Tentang Toko Modern
- harmin1313
- 27 December 2024
- 150 Views
Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Paser Komisi II melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Selasa (24/12/2024).
Hadir dalam kunjungan kerja ini Anggota DPRD Komisi II yaitu Syukran Amin, Basri, Burhanuddin, Nurhayati, Lasminah, Nasir, Acong Asfiyek dan Agus Santosa.
Ketua Komisi II DPRD Paser, Syukran Amin mengatakan selain menjalin silaturahmi, Kunker yang dilakukan juga sekaligus sharing informasi perihal merebaknya toko modern/toko swalayan yang berada di Kabupaten Paser.
"Kami punya Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan atau Modern di Kabupaten yang telah disahkan dan sepertinya harus kami revisi kembali, sehingga kami mencoba sharing informasi ke Kukar untuk mencoba mencarikan regulasi yang pas untuk warga Paser serta para pelaku usaha, karna menurut saya masih ada yang tidak pas antara isi perda kami dengan yang terjadi di lapangan", ungkap Syukran.
Basri, Anggota komisi II juga menambahkan jika di dalam perda tersebut masih ada bunyi pasal yang perlu ditambah, dikurangi atau dibenahi, contoh nya misal pembatasan jumlah gerai toko modern itu berapa banyak atau pun jarak antara pasar lokal dengan toko modern tersebut maksimal berapa.
"kami masih berusaha mencarikan solusi agar pasar lokal tidak sepi dari pembeli, persaingan pasar bisa seimbang dan UMKM bisa berkembang", ucap Basri.
Rombongan Komisi II DPRD Paser ini diterima secara langsung kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kukar Sayyid Fathullah didampingi para Kabid serta pejabat struktural maupun fungsional yang mana beliau mencoba menjelaskan bahwa saat ini di Kukar masih menggunakan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang mana di dalam isi perda tersebut mengatur beberapa item seperti lokasi pembangunan harus sesuai dengan tata ruang, analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, jarak antar toko modern atau swalayan maksimal 1000 meter dari toko tradisional dan lain lain.
"Jadi jika ada toko modern meminta rekomendasi dan ada salah satu persyaratan tidak sesuai di dalam perda kami, maka kami pastikan tidak memberikan surat rekomendasi pendirian toko modern tersebut", ujar Fathullah.
Kabid Perdagangan Rakhma juga menambahkan bahwa sebelum pembangunan toko modern yang berada di pemukiman warga, maka kami akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada warga sekitar rencana pembangunan toko modern tersebut.
"Kami sosialisasi terlebih dahulu kepada warga sekitar, terkecuali di dalam area SPBU maupun rest area yang tidak perlu sosialisasi, dan jika warga menolak maka rekomendasi tidak kami berikan", Kata Rakhma.
Di akhir akhir pertemuan Fathullah berujar jika DPRD Paser punya keinginan untuk melakukan revisi perda mereka, mungkin perda kami ini bisa menjadi salah satu bahan referensi serta masukan bagi DPRD.(humas DPRD)