Komisi I DPRD Paser Soroti Penempatan Acak PPPK Tahap 2 Hasil Optimalisasi

Komisi I DPRD Paser Soroti Penempatan Acak PPPK Tahap 2 Hasil Optimalisasi

Komisi I DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Paser guna membahas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 hasil optimalisasi R3, Kamis ( 17/07/2025 ).

Rapat tersebut digelar menyusul banyaknya keluhan dari peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus oleh pemerintah pusat namun ditempatkan secara acak, tanpa mempertimbangkan domisili maupun kebutuhan riil daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I Kasri turut dihadiri anggota Komisi I yakni Umar, Zulfikar Yusliskatin, dan Hamsi, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Paser Suwito beserta jajarannya.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sistem penempatan acak yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan beban tambahan bagi para pegawai.

“Banyak peserta PPPK yang sebelumnya telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer di wilayah Paser, justru kini ditempatkan jauh dari domisili mereka. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Kasri.

Kepala BKPSDM Paser Suwito menjelaskan bahwa sistem penempatan dilakukan secara terpusat oleh pemerintah pusat melalui sistem nasional, dan daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan.

“Penempatan dilakukan berdasarkan sistem pusat. Kami di daerah hanya menerima hasil dan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” terang Suwito.

Anggota Komisi I, Zulfikar Yusliskatin, mengusulkan agar permasalahan ini tidak berhenti pada tataran diskusi internal saja. Ia menyarankan agar BKPSDM bersama Komisi I DPRD Paser secara langsung menemui Kementerian PAN-RB di Jakarta, untuk menyampaikan situasi di lapangan dan mencari solusi terbaik.

“Permasalahan ini harus disuarakan langsung. Kami siap mendampingi BKPSDM ke Kemenpan RB untuk memperjuangkan penempatan yang adil dan manusiawi,” tegas Zulfikar.

Sementara itu, Umar dan Hamsi menambahkan bahwa dampak dari penempatan yang tidak sesuai dapat mengganggu efektivitas pelayanan publik di daerah, sekaligus menurunkan motivasi para pegawai yang telah lulus.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD bersama BKPSDM Kabupaten Paser sepakat untuk segera menyusun jadwal kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB di Jakarta, guna menyampaikan langsung kondisi di lapangan dan memperjuangkan solusi terbaik bagi para pegawai PPPK yang terdampak.

Komisi I menekankan bahwa sistem penempatan harus mempertimbangkan kondisi geografis daerah, khususnya di Kabupaten Paser yang memiliki jarak antardesa sangat jauh dan tidak semuanya mudah diakses.

"Penempatan secara acak tanpa memperhitungkan hal ini dapat mengganggu efektivitas kerja, pelayanan publik, serta kesejahteraan pegawai. Karena itu, diperlukan penataan yang lebih bijak dan berkeadilan dalam kebijakan penempatan PPPK ke depan, " harapnya. (humas dprd)

Related Posts