Komisi II DPRD Paser Seriusi Polemik Warga Tiga Desa di Muara Samu Dengan PT BMML

Komisi II DPRD Paser Seriusi  Polemik Warga Tiga Desa di Muara Samu Dengan  PT  BMML

Ketua Komisi II DPRD Paser Sukran Amin pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat petani plasma tiga desa di Kecamatan Muara Samu dan PT Bumi Mulya Makmur Lestari (BMML), Senin (10/02/2024). 

 Rapat terkait surat petani plasma dengan sistim kemitraan di tiga desa di Kecamatan Muara Samu, yakni Desa Libur Dinding, Rantau Atas dan Desa Muara Samu yang belum pernah menerima hak-hak terkait kebun plasama seperti yang dijanjikan pihak PT BMML. 

RDP diikuti anggota Komisi II yakni Basri, Agus Santosa, Acong  Asfiyek, Burhanuddin, Regina dan Norhayati, dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Adi Maulana, mewakili Kadis Perkebunan, Kadis Perizinan, Camat Muara Samu, Kades Libur Dinding, Kades Rantau Atas, Kades Muara Samu, mewakili manajemen PT BBML dan pihak Koperasi Tolu Serumpun. 

Sebelumnya tiga kepala desa secara bergantian menjelaskan kronologi tuntutan yang sampai hari ini warga tiga desa belum menerima hak-hak terkait kebun plasma seluas 20 persen atau dengan total  10262  hektare. Namun kenyataannya selama ini warga dibebankan dengan utang oleh perusahaan jika tidak memenuhi target produksi. Karena itu harapan warga, luasan kebun plasama yang dijanjikan untuk dikembalilan yang menjadi hak warga. 

Disebutkan komplik ini telah berjalan 11 tahun atau sejak tahun 2014. Yang ironis, selama ini warga tidak pernah tau lahan plasama yang dijanjikan, dan warga terjebak dengan pinjaman  karena produksi tidak tercapai  serta keterlibatan  koperasi  lebih banyak dikelola perusahaan. 

Asisten Ekabag Adi Maulana mengaku selama ini PT BMML  mengabaikan aspek penting, diantaranya aspek komunikasi dengan masyarakat seperti yang dijanjikan  pihak BBML dan termasuk Pemkab Paser. "Hak-hak masyarakat selama ini tidak dipenuhi perusahaan, " katanya. 

Diinformasikan Kadis Perizinan, legalitas PT BBML grup selama ini menjadi catatan, karena tidak pernah memegang Hak Guna Usaha (HGU), dan PT BMML hanya memegang izin lokasi, dan itupun izin BMML hingga saat ini  tidak diperbarui alias mati,  dan disebut PT BMML  diduga beroperasi di sejumlah areal kawasan budidaya kehutanan (KBK). 

Merasa tidak puas jawaban pihak yang mewakili PT BMML, anggota Komisi II Basri meminta Pemkab Paser untuk sementara menutup aktifitas PT BMML . Hal itu lanjut Basri yang didukung masukan anggota Komisi II Agus Santoso, Acong Asfiyek, Burhanudfi dan Norhayati, selama ini PT BMML tidak ikuti aturan, dan menyakiti masyarakat, dimana hak- hak masyrakat tidak pernah dipenuhi. 

Rapat sempat berlangsung panas karena pihak yang mewakili manajemen PT BMML tidak dapat mengambil keputusan,  pimpinan rapat  Sukran Amin meminta Pemkab Paser baik Dinas Perkebunan dan Dinas Perizinan untuk meninjau kembali izin PT BMML, dan  DPRD akan segera menjadwalkan  rapat yang harus dihadiri pimpinan tertinggi PT BMML. 

"Selain itu, kita juga merekomendasikan agar PT BMML dilakukan audit oleh BPKP, dan secepatnya akan dilakukan konsultasi ke BPKP, " ucap Sukran Amin yang langsung di iyakan Asisten Ekabag. ( humas DPRD) 

 

Related Posts